Judi Online Merebak di Kalangan Selebgram

Judi Online
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama/ serang

BANTEN –  Selebgram belakangan ramai diperbincangkan karena masuk dalam pusaran judi online. Mereka ada yang baru dimintai keterangan, menjadi saksi bahkan ada yang sudah tersangka. Dunia maya yang digeluti para selebgram untuk mencari cuan, seperti dua sisi mata pisau. Jika tak berhati-hati, bisa masuk dalam jebakan.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Data Polda Banten terakhir mencatat sudah ada tiga influencer asal Kabupaten Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online. Data tersebut adalah informasi yang di peroleh dari tim cyber Polda Banten," ujar Iptu Yudha Pranata, personil Bid Humas Polda Banten, Jumat, 6 Oktober 2023.

Tak hanya menyasar selebgram saja, sejumlah media online juga kerja ditawari iklan judi online yang nominalnya menggiurkan. Bagi redaksi yang memahami duit haram, tentu tak akan tergoda, karena berisiko masuk ke dalam ranah hukum.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

"Dua digit, bahkan lebih, tawaran yang di berikan. Tapi karena kita media memiliki kode etik dan paham tentang bahaya hukum atas tawaran tersebut, kita masih bisa tangani," ujar Deni Saprowi, Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten, Jumat 6 Oktober 2023.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Dalam acara yang digelar oleh Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten itu juga terungkap bahwa, para konten kreator juga kerap ditawari iklan judi online. Jika mereka tidak mengetahui dasar hukum dan bahaya menerima iklan judi online, bisa tersandung masalah hukum.

Penindakan hukum tidak hanya dilakukan bagi influencer atau konten kreator saja, tapi para agen dan pemilik judi online juga harus ditindak tegas, meski berada di luar negeri.

"Harus menjadi perhatian para stakeholder, tidak hanya penindakan ke para selebgram saja, tapi juga para agen yang terus menawarkan kerjasama promosi. Meski bandarnya ada di luar negeri, tapi mereka mempunyai agen-agen yang ada di tanah air," ujar Andi Suhud, Ketua Fekraf Banten.

Bagi media berbasis online, influencer, konten kreator maupun selebgram, harus memahami betul kontrak yang mereka terima, sebelum menyetujuinya. Sehingga tidak terjebak dalam pusaran judi online.

"Harus dibaca isi dari kerja sama yang di tawarkan, harus jeli dan teliti, karena banyak situs judi online berkedok investasi untuk merayu para influencer," ujar Raden Elang Mulyana, kuasa hukum ICN Banten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya