Menlu Jerman: UU Keamanan Hong Kong Sangat Mengkhawatirkan
Rabu, 1 Juli 2020 - 17:31 WIB
Negara-negara tersebut mendesak Cina untuk mempertimbangkan kembali langkahnya, dan mengatakan bahwa undang-undang itu telah "merongrong” otonomi Hong Kong, dan diberlakukan tanpa partisipasi langsung dari rakyat, legislatif, atau pengadilan Hong Kong. Namun, 53 negara lain mengumumkan dukungannya terhadap undang-undang itu dalam pertemuan di Jenewa.
Namun sebuah pernyataan yang dilansir dari media pemerintah Cina menegaskan sikap pemerintahnya dan mengatakan bahwa: "Kekuatan legislatif dalam hal masalah keamanan nasional terletak pada negara, yang pada dasarnya bukan masalah hak asasi manusia.”
ae/ts (Reuters, dpa)