Logo BBC

Virus Corona: Kelas Menengah Rentan Miskin

Meski demikian, ia tidak berharap pendapatannya meningkat dari menyadap karet. Perempuan berusia 23 tahun ini adalah tulang punggung di rumahnya, karena ia juga harus membayar untuk kebutuhan orang tuanya yang sudah tua dan tidak lagi bekerja.

"Sekarang masih bingung sebenarnya, saya masih berpikir juga bagaimana cara bertahan hidup, ini masih buntu sekarang, karena mau pulang kampung buat nyerap karet kan, tapi [harga] karet di sini turunnya drastis karena banyak pabrik yang tutup juga [per] tanggal 31 Maret.

Jadi bingung mau mencari pekerjaan apa, karena posisi sekarang cari kerjaan susah, orang pasti tidak buka lowongan pekerjaan di tengah pandemi seperti sekarang," katanya.

Meski dapat digolongkan sebagai kelas menengah karena memiliki rumah dan kebun sendiri, Fransiska mengaku gajinya sebagai staf pengawas pemilu daerah kurang dari upah minimum regional, sehingga ia mengatakan pemerintah layak memberikan bantuan bagi masyarakat yang berada di situasi yang sama seperti dirinya.

"[Kami] layak [dapat bantuan], karena kerjaan saya masih ikatan kontrak, [hanya] 10 bulan dan karena sekarang tidak ada kejelasan, Dibilang kelas menengah mungkin karena tinggal di rumah sendiri, kebutuhan tidak terlalu berat, tapi bagi saya wajar-wajar saja kelas menengah mendapat bantuan.

Kalau di suasana seperti ini mau kelas menengah, kelas bawah juga membutuhkan bantuan," ujar Fransiska.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Raden Soes Hindharno, telah ada aturan yang mengatur bahwa perubahan besaran upah atau pembayaran upah akibat pandemi Covid-19 dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

"Kalau perusahaan suruh gaji penuh, perusahaan pun akan teriak-teriak atau bahkan bisa pailit. Kalau pekerja tidak mendapat income juga sama, padahal butuh makan keluarganya. Jadi ada kesepakatan [antara pengusaha dan pekerja] seperti masuk setiap 3 hari sekali, atau [pekerja] dirumahkan tapi digaji 50%," kata Raden.

Banyak kelas menengah berpotensi turun ke kelas miskin

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dua paket stimulus ekonomi yang bernilai Rp405,1 triliun, di antaranya adalah penambahan nilai manfaat kartu sembako dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan dan pembebasan tarif listrik bagi pelanggan listrik 450VA dan diskon 50?gi pelanggan listrik 900VA bersubsidi.