Rektor UI Nyatakan Melki Lakukan Kekerasan Seksual

Kampus Universitas Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Depok – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI).

Sosok Dewi Puspitorini, Jenderal Bintang 1 Jabat Dokter Ahli CVC di RSPAD

Ketua Satgas PPKS UI, Manneke Budiman mengatakan, setelah investigasi yang dilakukan pihaknya kemudian memberikan rekomendasi kepada Rektor UI. Hal itu sesuai dengan Permendikbud No 30 Tahun 2020.

“Dalam Permendikbud No 30/ 2020, Satgas memberikan rekomendasi kepada rektor. Rektor mengeluarkan penetapan dalam bentuk surat keputusan (SK). Penetapan itu bisa mengukuhkan rekomendasi Satgas atau memperberat, tetapi tidak bisa memperingan,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang.

Photo :
  • VIVA/Galih Purnama.

Terkait dengan detil kronologi kekerasan seksual yang dilakukan Melki, Manneke menolak menjelaskan. Hal itu dilakukan untuk melindungi para saksi dan korban.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

“Saya tidak tahu tentang dokumen SK yang beredar di luaran dan tidak bisa verifikasi otentisitasnya sebab itu kewenangan Humas UI. Kewenangan Satgas berhenti sampai di tahap rekomendasi. Satgas tidak bisa ungkap info tentang saksi, termasuk jumlahnya. Juga detil lain. Ini demi pelindungan mereka dan juga korban,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan SK Rektor terkait sanksi terhadap Melki sudah dikeluarkan. SK No. 49/SK/R/UI/2024 berisi tentang sanksi administratif terhadap Melki.

“Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi. Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” kata Amel.

Dikatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif,  serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

“UI yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.

Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan PPKS, Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satgas di tingkat Perguruan Tinggi. UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan,  pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.

“Rekan-rekan dapat melihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya