Usai Viral, Polisi Gercep Tegur Juru Parkir Liar di Islamic Center Samarinda

Polresta Samarinda Gercep Tegur Jukir Liar di Samarinda
Sumber :
  • Dok. Humas Polri

Samarinda –  Seusai viral di media sosial, pihak kepolisian dari Sektor Sungai Kunjang Polresta Samarinda menindak juru parkir (jukir) liar yang meresahkan warga di taman depan Islamic Center Samarinda.

Juru Parkir yang Perkosa 2 Anak Tirinya Berulang Kali di Jaktim Terancam Bui 15 Tahun

Menurut laporan dari warga sekitar, juru parkir liar kerap meresahkan warga di sekitaran Islamic Center Samarinda, Kalimantan Timur, khususnya pada malam hari.

Pihak kepolisian pada Sabtu Malam (25/50) langsung bergerak cepat menuju lokasi dan memberikan teguran kepada juru parkir liar di kawasan tersebut

Fakta Tragis Juru Parkir Bejat di Cipayung Tega Perkosa 2 Anak Tirinya Berulang Kali

"Ada berita yang viral di sosial media terkait jukir liar yang sering meminta tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. Jadi saya kerahkan anggota yang melaksanakan cipta kondisi untuk langsung memberikan teguran kepada juru parkir yang ada di taman tersebut,” kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu 26 Mei 2024.

Zainal juga memberikan instruksi kepada anggotanya untuk melakukan pembinaan terhadap juru parkir tersebut agar tidak meresahkan masyarakat.

Top Trending: Provinsi dengan Jalan Rusak Terbanyak hingga Pria di Manado Jadi Polisi Gadungan

Menurut Zainal, memang sejauh ini wilayah di kecamatan Sungai Kunjang tidak melarang adanya juru parkir yang ada di taman depan Islamic Center dengan catatan tidak mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) atau membuat resah warga.

Namun pihak kepolisian mengaku sudah memegang data dari juru parkir yang ada di taman depan Islamic center Samarinda itu.

"Jadi sewaktu-waktu ada masalah, kita langsung tahu orangnya. Nah, setelah kita cek data, ternyata ada beberapa jukir baru di wilayah tersebut,” jelas Zainal.

Pembinaan dilakukan agar tindakan mereka tak membuat resah warga yang bersantai di area tersebut.

Namun demikian, dia memberikan catatan bahwa juru parkir liar boleh melakukan aktivitas pengaturan parkir selama tujuan utamanya adalah membantu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). tarif parkir pun harus sesuai ketentuan.






 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya