Kampanye Berbau SARA, Tim Jokowi Lapor Polisi

Jokowi dan Ahok Mendaftarkan Diri ke KPUD
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Tim Advokasi pasangan Joko Widodo-Basuki T Purnama akan melaporkan dugaan tindak pidana kampanye hitam berbau SARA dalam Pemilukada DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Rencananya mereka akan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) siang ini, Kamis 19 Juli 2012.

Koordinator tim advokasi Jokowi-Ahok, Habiburokhman, menilai kampanye hitam yang terjadi pada Pemilukada ini sudah sampai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Sebab isu SARA berpotensi memecah-belah warga DKI Jakarta.

Kampanye hitam itu, kata Habiburokhman, dilakukan dengan menggunakan selebaran tercetak, layanan pesan singkat (SMS), surat elektronik, danĀ  jaringan media sosial yaitu Facebook, Twitter, dan Blackberry Messenger (BBM).

Detik-detikTragis! Anak dan Bapak Tersiram Minyak Panas Penjual Gorengan

"Saat ini kami sudah mendokumentasikan kampanye hitam tersebut untuk dijadikan bukti oleh pihak kepolisian," kata Habiburokhman.

Dia mengatakan sebagian besar kampanye hitam tersebut mengarah ke pasangan Jokowi-Ahok yang dan sudah mulai tersebar di masyarakat sejak sebelum pelaksanaan Pemilukada Putaran pertama tanggal 11 Juli 2012.

"Namun demikian kami juga menemukan bahwa pasangan Foke-Nara juga menjadi korban penghinaan dengan digambarkan mirip sosok diktator Hitler," katanya.

Kampanye hitam, lanjutnya, semakin gencar setelah sejumlah hasil quick count dari berbagai lembaga survei menunjukkan pasangan Jokowi-Ahok memperoleh suara yang paling tinggi dan dipastikan Pilkada DKI akan dilaksanakan dengan dua putaran.

Dia menyebut tiga bentuk kampanye hitam yang paling banyak ditemukan adalah pesan yang isinya memuat berita bohong dan fitnah soal identitas, aktivitas dan latar-belakang Jokowi.

Mengolah Sampah dengan Sistem Desentralisasi

Lalu beredar pula pesan yang menunjukkan kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dan pesan yang membunuh karakter pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Terlepas siapa yang menjadi korban, menurut kami kampanye hitam dalam Pemilukada DKI Jakarta tidak bisa ditolerir karena merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius," ujarnya.

Setidaknya ada dua Undang-undang yang dilanggar oleh kampanye hitam tersebut. Yang pertama adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khusunya pasal 27 ayat (3) yaitu larangan terhadap pencemaran nama baik.

Dan pasal 28 ayat (2) mengenai larangan menyebar informasi yang menimbulkan kebencian SARA. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut ini bisa diganjar dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Yang kedua adalah UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terutama pasal 15 mengenai larangan untuk menunjukkan rasa kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami berharap, dengan adanya laporan ini polisi bisa segera bertindak mengusut kampanye hitam terkait Pemilukada DKI dan menangkap pelakunya," kata dia.

Video Toyota Corolla Betawi Parkir Sembarangan Bikin Macet Mengular
Teheran Berduka Atas Kematian Presiden Raisi (Doc: Arab News)

Penampakan Lautan Massa Sambut Jenazah Presiden Iran di Teheran, Diiringi Tangis Pelayat

Puluhan ribu warga Iran berkumpul di jalan-jalan Teheran, pada hari Rabu, 22 Mei 2024, untuk mengikuti prosesi pemakaman Presiden Ebrahim Raisi

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024