Logo ABC

Gugat ke MK, Para Ibu Anak-anak Lumpuh Otak Minta Akses Ganja Medis

Nafiah, ibu dari Keynan yang mengidap cerebral palsy (lumpuh otak) ingin mencoba semua kemungkinan pengobatan untuk anaknya. (Supplied.)
Nafiah, ibu dari Keynan yang mengidap cerebral palsy (lumpuh otak) ingin mencoba semua kemungkinan pengobatan untuk anaknya. (Supplied.)
Sumber :
  • abc

“Akhirnya aku minta, di kamar Musa aku kasih kayak incense (dupa) gitu, diasap saja kamarnya sebelum dia tidur, dan itu ternyata sangat berpengaruh.”

“[Saya lihat] tidurnya lebih enak, kemudian setelah seminggu pakai itu, aku noticed ketika kami ke tempat beli kursi roda, saat badannya sedang diukur aku lihat muscle tone-nya jadi soft dan ketika diterapi resistensinya berkurang banget,” cerita Dwi.

Tak hanya itu Dwi juga mengatakan kejang yang dialami Musa tidak lagi terjadi. 

“Selama November 2016 sampai kami pulang dia enggak pernah kejang, [padahal] biasanya Musa kejang dua - tiga kali seminggu,” tambahnya.

Pengalaman terapi ganja inilah menjadi alasan mengapa Dwi, dan juga Nafiah, kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai terapi pengobatan dengan ganja ini adalah satu-satunya cara untuk memperjuangkan kesembuhan anak-anak mereka.

Tapi kemudian ada insiden yang menerpa Fidelis Arie Sudarwoto di tahun 2017.

Fidelis harus menjalani hukuman 8 bulan penjara karena meramu tanaman ganja untuk terapi istrinya yang mengidap penyakit langka 'syringomyelia', atau gangguan syaraf tulang belakang, dan tak bisa ditangani rumah sakit.

“Aku di sini mewakili teman-teman Musa, karena aku sudah melihat bagaimana Musa bisa membaik, dan hak dia untuk membaik, hak dia untuk hidup, dan hak dia untuk hidup lebih baik kan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," jelas Dwi.

"Tapi Undang-Undang Narkotika ini menghalanginya,” tambahnya.