Gerindra Sebut Bawaslu Setop Penanganan Laporan terhadap Prabowo sebagai Sikap Profesional

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • tvOne/Syiva Aulia

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa laporan terhadap Prabowo Subianto resmi dihentikan.

Minta Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Luhut Yakin Prabowo Setuju Dengannya

Laporan tersebut dilayangkan terkait penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai lokasi deklarasi dukungan terhadap Prabowo oleh Partai Golkar dan PAN, beberapa waktu lalu.

"Kami mengapresiasi Bawaslu yang sudah bersikap profesional, tegak lurus pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Secara teknis hukum seharusnya semua pihak paham bahwa saat ini Pak Prabowo belum menjadi entitas calon presiden," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Anggota DPR PDIP Usul KPU Legalkan Money Politics

PAN dan Golkar Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024

Photo :
  • VIVA/ Muhammad Yudha Prasetya

Habiburokhman menerangkan, secara prinsip, apa yang apa yang dilaksanakan saat penyampaian dukungan itu bukanlah penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. 

Demokrat Sebut Ide Bentuk Presidential Club Ide Prabowo Sejalan Harapan SBY

"Tidak ada juga fasilitas museum yang rusak karena acara tersebut. Justru acara tersebut adalah Momentum kebangsaan di mana para pemimpin bangsa menyampaikan gagasan dan cita-cita agar Indonesia makin maju dan rakyatnya semakin sejahtera," ujarnya.

Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan proses laporan deklarasi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi. Bawaslu tak menemukan adanya unsur pelanggaran.

"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Puadi menjelaskan deklarasi Prabowo Subianto sebagai bakal capres tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Selain itu, saat ini, kata dia, belum memasuki tahapan kampanye.

"Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," ujarnya. 

Laporan terhadap Prabowo itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu. Hal ini mengenai adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya