MK Akan Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Depan, Ini Kata PSI

Wasekjen PSI Dedek Prayudi
Sumber :
  • tvOne

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan waktu untuk memutuskan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

Mengenai hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menjelaskan, gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres bukan untuk membuka jalan kepada Gibran Rakabuming agar bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden.

"Sebenarnya sih enggak ada (kaitan gugatan dengan Gibran)," ujar Dedek di Seknas Jokowi, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Grace Natalie Dipanggil Jokowi ke Istana, Bilang Ada Penugasan dari Presiden

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dedek yang menjadi salah satu penggugat menjelaskan bahwa alasannya mengajukan hal itu mendasar pada uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kami melihat bahwa anak-anak muda ini merasa hiruk pikuk politik itu tidak bersentuhan langsung dengan mereka," kata dia.

PSI Jakarta Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Jaring Kandidat Potensial Maju Pilgub

Menurutnya, pengajuan gugatan tersebut agar sejumlah anak muda bisa dilibatkan dalam ruang eksekutif. Tidak hanya menjadi objek pemilu setiap lima tahun sebagai pemilih.

Menurut Dedek, pengajuan gugatan tersebut telah diajukan pihaknya ke MK sejak bulan Maret 2023 lalu. "Saat itu, siapa sangka bahwa dengan dinamika politik yang begitu cepat di tahun 2023, kemudian sejak akhir Juli hingga Agustus kemarin itu nama Mas Gibran naik sebagai RI 2 (calon wakil presiden). Kalau enggak salah di survei-survei itu peringkat 3 ya," tutur Dedek.

Dia juga menegaskan DPW PSI DKI Jakarta sudah menetapkan arah dukungan kepada Gibran untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi terkait Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Dikutip VIVA dari laman resmi MK, Selasa, 10 Oktober 2023, disebutkan sidang pengucapan putusan bakal digelar di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. 

Perkara yang akan diputus ada tujuh. Namun masih bertalian erat gugatannya di antara semuanya.

Pertama, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, kemudian kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Lalu ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selanjutnya, keempat, nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, kemudian keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Adapun ketujuh, pengucapan putusan/ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan 30 dan 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya