Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilpres 2024. Pengajuan itu diserahkan diwakili oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat. 

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot ditugaskan Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

Dalam pengajuan itu, Hasto juga melampirkan tulisan tangan Megawati. Tulisan tangan tersebut menggunakan tinta berwarna merah. Kata Hasto, tinta merah itu merupakan lambang dari keberanian dan tanggung jawab Megawati sebagai warga negara Indonesia. 

"Huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," jelasnya. 

Berikut merupakan isi dari tulisan Megawati: 

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,".

"Aamiin Ya Rabbal Alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri, ditandatangani,".

Tulisan itu dibacakan oleh Sekjen PDIP, Hasto.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera
I Dewa Gede Palguna, Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK

Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Walau Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Konstitusi, Anwar Usman, masih bisa mengikuti perkara perselisihan hasil pemilihan umum sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024, walaupun dia dilaporkan ke MKMK.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024