BPN Minta Masyarakat Lakukan Ini Cegah Rumah Ibadah Diganggu Mafia Tanah

Wamen ATR BPN Raja Juli Antoni di Universitas Darul Ulum Jombang.
Sumber :
  • Dok. Kementerian ATR/BPN.

Jakarta –  Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni memastikan pembuatan sertifikat atau sertifikasi pada rumah ibadah masuk dalam prioritasnya saat in. Hal itu akan dilakukan tanpa diskriminasi.

Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah diserahkan oleh Pemerintah. Kemudian, segera menyertifikatkan tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat.

“Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2`1 September 2023.

"Bukan hanya tanah wakaf tetapi juga tanah pribadi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hal ini penting, untuk menjaga rumah ibadah dari gangguan mafia tanah," katanya.

GTRA Summit Kementerian ATR/BPN. Nampak Wamen Raja Juli

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

Sebelumnya, Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lebih lanjut Raja Juli Antoni menyerahkan 20 sertifikat tanah dengan total luas 13.308 meter persegi yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Sertifikat yang diserahkan ini meliputi sertifikat dengan peruntukkan pondok pesantren, sekolah, yayasan termasuk Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah yang menjadi lokasi penyerahan sertifikat.

Hal ini menjadi satu bukti berjalannya Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di penjuru Indonesia. Sejak gerakan ini diresmikan, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi sedikitnya 3.340 rumah ibadah di luar masjid.

Wamen ATR BPN Raja Juli Antoni serahkan sertifikat aset Muhammadiyah di Gresik.

Photo :
  • Istimewa.
Muslim dan Palestina Alami Tingkat Diskriminasi Tertinggi di AS, Buntut Perang Gaza

Pemerintah meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke kantor Pertanahan. Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. (Ant)

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi
 Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur

Tahun 2026 Kemenag Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat

Kementerian Agama menargetkan pada tahun 2026 seluruh tanah wakaf yang ada di Indonesia, sudah bersertifikat. Target ini muncul setelah sertifikasi tanah wakaf meningkat.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024