- ANTARA FOTO/Norman
VIVA.co.id - Ramai seperti pasar. Situasi seperti itulah gambaran suasana Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pertengahan pekan ini. Puluhan orang silih berganti berkonsultasi, meminta penjelasan tentang program tax amnesty atau pengampunan pajak yang digulirkan sejak 18 Juli 2016 lalu.
Dari pantauan VIVA.co.id, Rabu, 31 Agustus 2016, untuk mengikuti program ini atau sekadar konsultasi, Wajib Pajak (WP)Â terlebih dahulu harus mengambil nomor antrean dan berbicara dengan petugas help desk yang ada di lantai dasar. Di kantor itu, terlihat ada tiga meja yang petugasnya melayani Wajib Pajak secara umum di lantai dasar.
Ketika sudah menyampaikan niatnya, WPÂ kemudian diarahkan ke lantai tiga. Di lantai itu ada sekitar empat help desk yang disediakan khusus untuk melayani Wajib Pajak yang ingin mengikuti program tersebut atau sekadar ingin konsultasi lebih lanjut. Hingga siang hari, puluhan orang ke luar masuk kantor pajak tersebut. Raut resah masih menghiasi wajah beberapa di antara para WPÂ ini.
Pernyataan Presiden Joko Widodo dalam forum "Indonesia Fintech Festival & Conference" pada Selasa 30 Agustus 2016 yang menegaskan tax amnesty hanya menyasar pembayar pajak besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri, tidak mengurangi keresahan mereka.
Begitu pula dengan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, belum sepenuhnya berhasil menenangkan para WPÂ ini.
Padahal beleid yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi disusun untuk menangkal keresahan mereka atas program pengampunan pajak.
Pertama, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengenai pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, tidak berlaku untuk mereka.
Kedua, harta warisan bukan merupakan obyek pengampunan pajak apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Harga warisan juga bukan merupakan obyek pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.