SOROT 412

Kebijakan yang Bergeser di Tengah Jalan

Pengusaha nasional James Riady menerima bukti laporan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar usai melaporkan tax amnesty di Kantor DJP Pajak, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Norman

VIVA.co.id - Ramai seperti pasar. Situasi seperti itulah gambaran suasana Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pertengahan pekan ini. Puluhan orang silih berganti berkonsultasi, meminta penjelasan tentang program tax amnesty atau pengampunan pajak yang digulirkan sejak 18 Juli 2016 lalu.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Dari pantauan VIVA.co.id, Rabu, 31 Agustus 2016, untuk mengikuti program ini atau sekadar konsultasi, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu harus mengambil nomor antrean dan berbicara dengan petugas help desk yang ada di lantai dasar. Di kantor itu, terlihat ada tiga meja yang petugasnya melayani Wajib Pajak secara umum di lantai dasar.

Ketika sudah menyampaikan niatnya, WP kemudian diarahkan ke lantai tiga. Di lantai itu ada sekitar empat help desk yang disediakan khusus untuk melayani Wajib Pajak yang ingin mengikuti program tersebut atau sekadar ingin konsultasi lebih lanjut. Hingga siang hari, puluhan orang ke luar masuk kantor pajak tersebut. Raut resah masih menghiasi wajah beberapa di antara para WP ini.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Pernyataan Presiden Joko Widodo dalam forum "Indonesia Fintech Festival & Conference" pada Selasa 30 Agustus 2016 yang menegaskan tax amnesty hanya menyasar pembayar pajak besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri, tidak mengurangi keresahan mereka.

Begitu pula dengan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, belum sepenuhnya berhasil menenangkan para WP ini.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Padahal beleid yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi disusun untuk menangkal keresahan mereka atas program pengampunan pajak.

Pertama, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengenai pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, tidak berlaku untuk mereka.

Kedua, harta warisan bukan merupakan obyek pengampunan pajak apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Harga warisan juga bukan merupakan obyek pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.

Ketiga, demikian juga ketentuan untuk harta hibahan yang bukan merupakan obyek pengampunan pajak, syaratnya sama dengan ketemuan harta warisan di atas.

Keempat, ahli waris atau penerima hibah dengan ketentuan tersebut di atas tidak bisa diterapkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Kelima, bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dapat menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan atau pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan.

Keenam, nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Dirjen Pajak.
 
Seorang konsultan pajak bernama William (30), satu di antara puluhan orang di KPP Kebayoran Baru kepada VIVA.co.id saat itu mengungkapkan, inti dari keresahan masyarakat saat ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan Perdirjen tersebut. Tapi sebagian kliennya masih mengeluhkan tebusan yang harus dikeluarkan.

Beberapa WP yang menjadi kliennya menggungkapkan. Meskipun tarifnya rendah, tapi jika diakumulasikan dengan total harta yang dimiliki, tebusan yang harus dibayarkan tetap besar.

Apalagi sebagian kliennya setiap tahun sudah tertib melaporkan SPT PPh dan membayar pajak yang ditentukan. Hanya saja diakuinya, memang ada sebagian yang dalam pelaporan SPT tahunannya tidak mencantumkan seluruh harta yang dimiliki.

"Misalnya dari rumah, atau deposito. Deposito kan dari tabungan. Gaji dia (klien) sudah dipotong pajak penghasilan, tapi dia tidak hanya melaporkan di SPT. Deposito Rp1 miliar saja sudah lumayan, bayar dua persen," ujarnya menjelaskan.

Namun sebagian kliennya lega dengan dikeluarkannya aturan pelonggaran yang tertuang dalam Perdirjen No 11 Tahun 2016. Telebih lagi ada beberapa golongan WP yang bisa tidak mengikuti program ini.

Ilustrasi/Antrean panjang sosialisasi tax amnesty di JIXPO Kemayoran

Bagaimana Pengampunan Bergeser?

Berdasarkan monitoring pengampunan pajak yang dipampang di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (pajak.go.id), hingga 2 September 2016, pukul 18.00, komposisi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya di dalam negeri lebih banyak dari WP yang deklarasi hartanya di luar negeri. Bahkan, WP yang mengikuti program repatriasi pun masih sedikit. Tercatat baru 51 Wajib Pajak besar yang semula menjadi target yang baru melaporkan.

Nama terakhir WP besar yang mendeklarasikan harga kekayaannya adalah pengusaha nasional James Riady. Putra sulung konglomerat Mochtar Riady ini melapor di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.

Dari para WP yang melaporkan kekayaannya itu, realisasi tebusan yang masuk di kas negara pun masih didominasi WP orang pribadi Non Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Meskipun ada konglomerat yang melaporkan diri sebagai WP OP non-UMKM, tapi diketahui WP kriteria tersebut didominasi oleh para pekerja kelas menegah dan ke bawah, pengangguran di Indonesia, termasuk juga para pensiunan dan juga ibu rumah tangga yang penghasilannya terbatas.

Dikutip dari data monitoring amnesti pajak, hingga saat ini, tebusan WP OP non UMKM telah mencapai Rp3,329 triliun. Sementara itu tebusan WP UMKM tercatat sebesar Rp226 miliar.

Tebusan WP badan Non UMKM, yang di dalamnya ada perusahaan-perusahaan besar dan multinasional, baru mencapai Rp477,97 miliar. Dan tebusan WP Badan UMKM tercatat sebesar Rp9,21 miliar.

Sedangkan, deklarasi harta bersih WP yang memiliki harta di dalam negeri tercatat senilai Rp150 miliar. Kemudian harta WP di luar negeri yang telah dideklarasikan, tapi tidak menarik uangnya ke dalam negeri (Repatriasi), mencapai Rp28 miliar, serta yang mengikuti program repatriasi baru senilai Rp12 miliar.

Data yang terpapar itu secara tidak langsung mencerminkan apa yang terjadi di lapangan sehingga muncul pertanyaan di masyarakat, tax amnesty ini untuk siapa dan menyasar siapa? Apakah benar untuk pemilik dana-dana reptariasi atau rakyat jelata?

Dalam perbincangan VIVA.co.id dengan pengamat perpajakan Danny Darussalam yang mengikuti perjalanan UU Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pengampunan Pajak, terungkap mengapa UU ini diperluas cakupannya.

Menurut pendiri Danny Darussalam Tax Center itu, UU Tax Amnesty yang dulu disebut UU Pengampunan Nasional awalnya ditujukan bagi WP yang menaruh uang atau asetnya dalam jumlah yang besar di luar negeri. Namun, dalam perjalanan saat pembahasan di DPR, rancangan UU yang diajukan tersebut dikatakan kurang memenuhi prinsip keadilan bagi semua kalangan masyarakat.

Inisiatif pengampunan pajak yang berlaku untuk semua golongan WP itu sejatinya berasal dari WP sendiri. Sebab, akan tidak adil jika hanya WP yang menaruh asetnya di luar negeri saja yang diberi pengampunan, sementara banyak WP yang hartanya berada di dalam negeri, belum dilaporkan.

Sebab, apabila pelaksanaan program ini selesai dilakukan pada Maret 2017 mendatang, dan WP ketahuan belum menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar, maka mereka akan dikenakan sanksi baik secara administrasi maupun pidana sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sanksi yang diberikan dapat dipastikan lebih berat dibanding mengikuti program ini.

"Nah ketika segolongan Wajib Pajak yang mempunyai aset atau uang di luar negeri mendengar peraturan itu, mereka berteriak, kok hanya mereka yang diberikan pengampunan. Bagaimana dengan para Wajib Pajak yang hanya mempunyai aset di dalam negeri, kok kita tidak dikasih pengampunan," ujarnya di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.  

Dalam pasal 18 huruf ayat 2 UU Tax Amnesty disebutkan, Wajib Pajak yang tidak menyampaikan surat pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, dan Ditjen Pajak menemukan data atau informasi mengenai harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima WP saat ditemukan. Informasi mengenai harta itu paling lama terungkap tiga tahun terhitung dari UU mulai diberlakukan.

Konsekuensi atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan aturan PPh, dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari nilai PPh yang tidak atau kurang dibayar. "Makanya yang tadinya hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai aset di luar negeri, sekarang diperluas kepada semua WP. Baik yang mempunyai harta di luar maupun di dalam, jadi itu sejarahnya," kata dia.

Pada dasarnya, kata Darussalam, ketentuan yang ada di UU tersebut secara global sudah mengakomodir seluruh golongan WP. Apalagi momentum ini bisa digunakan dimanfaatkan semua pihak untuk memperbaiki kesalahan dalam memenuhi kewajiban pajak di masa lalu, dengan lebih ringan.  

Untuk UMKM misalnya, hanya dikenakan 0,5 persen bagi itu pula jika PPh yang dilaporkannya sebesar Rp10 miliar. Jika di bawah itu, hanya berkewajiban untuk melaporkan.

Bank DBS sosialisasi tax amnesty.

Namun dia mengakui, undang-undang ini tidak menjelaskan secara spesifik golongan WP mana saja yang boleh tidak melaksanakan haknya ikut program ini. Hal inilah yyang  menjadi alasan mengapa UU pengampunan pajak beberapa waktu lalu membuat kisruh di masyarakat. Di kala Wajib Pajak besar masih wait and see, justru Wajib Pajak kecil yang terjaring.

"Kalau sekarang faktanya banyak yang kecil-kecil (WP), itu karena aset mereka lebih gampang saja untuk didata atau dilaporkan," ujarnya menambahkan.

Dia pun meyakini, tujuan pemerintah menjaring Wajib Pajak kelas kakap pada akhirnya akan terwujud.  Terlebih lagi petunjuk pelaksana UU tersebut yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No 11 tahun 2016 telah dikeluarkan.

Aturan tersebut menjawab kegelisahan masyarakat, karena memberi kelonggaran bagi WP golongan tertentu untuk tidak mengikuti program pengampunan pajak. Antara lain, karyawan yang bergaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan Rp54 juta per tahun, pensiunan, dan harta warisan yang belum dideklarasikan oleh ahli waris karena belum di bagi secara jelas.

Selain itu menurutnya, aturan turunan ini dapat spesifik membidik WP kelas kakap. Sehingga ke depannya implementasi kebijakan ini bisa lebih fokus sesuai dengan tujuannya. "Jadi sebetulnya tidak ada pergeseran ketika sekarang para konglomerat belum pada ikut program tax amnesty ini. Jadi bukan yang kecil-kecil ini untuk menambal, ini proses saja sebenarnya yang masih berjalan. Perjalanan kita masih 31 Maret 2017, tunggu saja." 

Mereka yang Dibidik

Soal ini dijanjikan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi. Sofyan memastikan gelombang pengusaha kakap yang mendeklarasikan harta kekayaannya terkait program tax amnesty akan bertambah. September ini ia menjanjikan akan ada sedikitnya 120 pengusaha yang akan ambil bagian. Karena itu ia tidak terima jika pengusaha disebut tidak kooperatif.

"Tidak ada sama sekali keinginan kita untuk tidak membantu bangsa kita yang lagi susah. Malah mau enak sendiri begitu," ujar Sofjan kepada VIVA.co.id.

Indonesia, menurut dia, saat ini merupakan negara ketiga di kawasan yang diproyeksi tumbuh lebih dari lima persen. Karena itu tidak ada alasan yang merugikan bagi pengusaha untuk membawa pulang aset dan uangnya di luar negeri, untuk diinvestasikan di dalam negeri.

Untuk itu ia berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang mempolitisasi kebijakan ini. Seolah-olah pemerintah tidak berhasil menggaet WP besar dan akhirnya mengincar WP kecil. Sebab hal itu tidak hanya membuat resah para pengusaha, tapi juga memberi kesan pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan yang dibuat.

"Kami pengusaha yang mempunyai itikad baik ini sekarang takut. Ini kok jadi begini tax amnesty ini bukan dibantu malah dipolitisasi," ungkapnya.

Terlepas dari hal tersebut, dia mengapresiasi respons cepat pemerintah menyelesaikan kekisruhan ini di lapangan. Selanjutnya diharapkan, pemerintah menyempurnakan infrastuktur, baik dari sisi regulasi maupun sarana pendukung program ini.

Ketua Apindo, Haryadi Sukamdani juga menyoroti implementasi aturan yang masih lambat. "Kita harapkan ini pelayanan dipercepat lagi. Karena kami menghitung rata-rata satu WP akan dilayani satu jam," kata dia.

Meski demikian, sebagai perwakilan kalangan pengusaha di Indonesia, Apindo akan mengawal kebijakan ini dan menjadi mediator pendorong para pengusaha untuk berpartisipasi dalam program ini.

Baca Juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya