SIM Habis Masa Berlaku Tetap Bisa Digunakan, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 25 Desember 2023 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu kelengkapan, yang harus dibawa setiap pengguna kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan segera habis harus diperpanjang.

Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor

Namun bagaimana dengan hari libur nasional, seperti hari ini yang merupakan perayaan Natal? Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, libur Natal jatuh pada tanggal 25-26 Desember 2023. Dalam rangka libur tersebut, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia diliburkan.

Cara Polres Depok Cegah Pungli Bikin SIM

Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur Natal 2023 diberikan dispensasi. Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari libur.

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan
Terpopuler: Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024, SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru

Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, pemberian dispensasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur Natal.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:

1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
2. Kartu Tanda Penduduk alias KTP dan salinannya
3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya