Produk Otomotif Masih Banyak yang Abaikan SNI

Pameran Autopro 2017
Sumber :
  • viva.co.id/Jeffry Sudibyo

VIVA.co.id – Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No 102 tahun 2000 yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional masih belum merata. Sebab, hanya beberapa produk otomotif yang menggunakan SNI.

Daftar Mobil Paling Favorit di Pameran GJAW 2023

Rupanya, aturan dari pemerintah itu masih banyak diabaikan, termasuk para pemasok aksesoris aftermarket kendaraan yang jumlah sangat banyak. Parahnya lagi banyak yang beranggapan kalau SNI ini hanya sebagai embel-embel logo di suatu produk.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Yan Sibarang Tandiele, mengatakan, standar peraturan yang dibuat ini sebenarnya bagus tujuannya. Kata dia, untuk memastikan bahwa produk itu aman terhadap lingkungan dan manusia atau safety.

Mobil SUV Baru Siap Mengaspal di GIIAS 2022

"Standar itu (SNI) bisa dijadikan tools untuk memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis 23 Februari 2017.

Lanjut dia, jika produk itu harus memiliki SNI secara wajib, maka jika ada produk yang sejenis dan masuk pasar Indonesia harus mengikuti aturan SNI. Tapi, sampai saat ini masih belum semua aksesoris aftermarket menggunakan SNI. "Tergantung yah, ada yang sudah memiliki, karena produk itu kan banyak," katanya.

Sebelum Berakhir PEVS 2022, Simak Promo Menarik Kendaraan Listrik
Pameran IIMS 2023

IIMS 2024 Siap Digelar, Pakai Semua Area JIExpo Kemayoran

Pemilihan lokasi dan luasnya area yang dipakai sengaja dilakukan, untuk mengakomodir antusiasme yang luar biasa dari perusahaan otomotif dan partisipan lainnya.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2023