Mobil Listrik Mahal karena Izinnya Ribet? Ini Kata Polisi

Ilustrasi mobil Listrik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kendaraan listrik mulai banyak berseliweran di Indonesia. Wujudnya bermacam-macam, ada mobil, sepeda motor dan juga bus.

Namun, untuk menebusnya pembeli harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Mobil listrik paling murah saat ini ditawarkan di Indonesia dengan harga Rp450 jutaan.

Ada anggapan bahwa harga mahal tersebut dikarenakan beberapa hal. Mulai dari pajak impor yang tinggi, hingga proses pengurusan surat-surat kendaraan yang berbelit. Benarkah demikian?

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik tidak berbeda dengan mobil biasa.

Hal itu mengacu pada pasal 64 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Baca Juga: Mobil Pamungkas Suzuki Segera Meluncur di Indonesia

“Pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, dalam Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dan motor listrik,” ujarnya kepada saat berbincang, Kamis 1 Oktober 2020.

Lebih jauh Martinus menjelaskan, penerbitan BPKB kendaraaan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012.

Mobil Listrik Baru Rp200 Jutaan Hadir di Pameran PEVS 2024

Syaratnya untuk kendaraan bermotor impor utuh yakni:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
3. Faktur untuk BPKB;
4. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang;
5. Surat keterangan pengimporan kendaraan yang disahkan pejabat Bea dan Cukai;
6. Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
7. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek;
8. Hasil pemeriksaan cek fisik.

Sementara untuk kendaraan bermotor rakitan, syaratnya:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
3. Faktur untuk BPKB;
4. Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
5. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek;
6. Hasil pemeriksaan cek fisik.

Chery Omoda E5 Masih Dijual dengan Harga Spesial
Mobil listrik Seres E1 di PEVS 2024

Dua Mobil Listrik Ini Dapat Potongan Harga Rp15 Juta di PEVS 2024

PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Pemegang Merek (APM) DFSK dan Seres di Tanah Air menawarkan promo menarik selama PEVS 2024 untuk kedua mobil listrik jagoan mereka.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024