Pagi Hari Puluhan Pemotor Bikin Ulah di Jakarta

VIVA Otomotif: Puluhan motor lawan arus di jalur TransJakarta.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @info_jakartatimur

Jakarta – Motor menjadi alat transportasi favorit sebagian masyarakat, yang beraktivitas di DKI Jakarta. Ukurannya yang kecil serta mudah dioperasikan, membuat kendaraan ini jadi andalan untuk menembus kemacetan yang terjadi setiap hari.

3 Motor Listrik TAILG Semarakkan Pasar Otomotif Indonesia

Meski demikian, tidak sedikit pengendara kuda besi itu yang nekat melakukan pelanggaran demi bisa tiba di tempat tujuan dengan lebih cepat. Salah satu contohnya, seperti yang lagi viral di media sosial.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @info_jakartatimur, Rabu 9 Agustus 2023, dalam video yang diunggah terlihat puluhan pengendara motor nekat masuk ke jalur TransJakarta atau yang biasa disebut dengan istilah busway.

2 Motor Baru Vespa Mengaspal di Indonesia

Namun mereka tidak menyangka, di ujung jalan ada petugas polisi yang sudah berjaga dan siap melakukan penindakan berupa sanksi tilang.

Demi menghindari hal itu, para pemotor kemudian memutuskan untuk putar balik di jalur tersebut. Tetapi upaya itu juga tidak berhasil, karena ada bus TransJakarta yang melintas.

Tukang Taichan Syok, Lagi Asyik Ngobrol Tiba-tiba Mobil Ngebut Tabrak Warung dan 7 Motor

Akhirnya kendaraan berbodi bongsor tersebut harus berhenti, karena terhalang oleh banyaknya motor yang lawan arus. Pengemudi bus bahkan terlihat kesal dan memarahi para pengendara itu.

”Sejumlah motor melawan arus di jalur transjakarta dan menghalangi bus yang ingin melintas di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur (depan kantor imigrasi jakarta timur) pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 09.10 Wib,” tulis pengelola akun.

Sebagai informasi, larangan melintasi jalur Busway ada di dalam pasal 90 ayat 1 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Isinya adalah sebagai berikut:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Sanksi dari pelanggaran itu tercantum di dalam pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya