Muatan Ojol Ini Bikin Warganet Tegang

ilustrasi driver ojek online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta – Sepeda motor menjadi salah satu alat transportasi yang sangat efektif dan efisien untuk digunakan dalam mobilitas sehari-hari, termasuk oleh para pengendara ojek online alias ojol. Sayangnya, banyak yang masih memanfaatkan kendaraan roda dua dengan cara yang asal, seperti membawa barang muatan yang melebihi dari kapasitas.

Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang kurir paket mengendarai motor bebek dengan membawa sepuluh gulungan bubble wrap. Video tersebut diunggah di laman Instagram @dramaojol.id, dikutip VIVA Otomotif pada Selasa 19 Desember 2023.

Hal itu membuat pengendara ojol merasa terheran-heran dan takut, muatan bubble wrap tersebut akan menyebabkan celaka.

"Parah yang nge-order, kasihan sebegitu banyaknya. Baru kali ini, gue lihat bawa bubble wrap banyak banget, itu lebih dari sepuluh (gulungan) bubble wrap nya, loh," tutur perekam video.

"Itu mah bisa membahayakan diri dia dan pengendara lain," tambahnya.

Pengendara ojek online pun menyarankan untuk para kurir agar tidak mengantarkan barang yang lebih dari muatan untuk menjaga keselamatan.

"Kalian kerja sudah benar, tapi lihat kondisi juga. Kalau kondisi nya bawa (barang lebih dari muatan) lebih baik di tolak aja, bilang demi keselamatan saya dan pengendara lain," kata dia.

Driver Ojol juga Bisa Mudik Lebaran Gratis

Melihat kejadian di video ini, banyak warganet yang memberikan komentar. Ada yang menyayangkan sikap dari pengendara ojek online karena menggunakan gawai sambil mengendarai motor.

"Hati-hati sih hati-hati. Tapi, gak di ajak ngobrol juga kali. Kasihan, takut gak fokus, itu aja udah oleng. Yang ordernya juga kebangetan," tulis netizen.

DPR Dorong Menaker Ida Revisi Aturan agar Ojol dan Kurir Dapat THR

Sebagai informasi, membawa barang muatan yang melebihi dari kapasitas bisa membuat pengendara terkena sanksi. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut pasal 10 ayat 4, ada persyaratan teknis angkutan barang dengan kendaraan bermotor; salah satunya adalah dengan sepeda motor.

Viral 2 Ojol Ribut di Stasiun Poncol Semarang, Begini Kata Polisi

"Muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi, tinggi tidak melebihi 90 cm dari atas tempat duduk pengemudi, dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi," jelas aturan pasal tersebut. 

Bule ini suka bagi-bagi motor gratis

Bule Ini Suka Bagi-bagi NMAX dan PCX Gratis, Cuma Ada Syaratnya

 Bule, atau warga asing dengan akun Instagram Mr. Terimakasih suka bagi-bagi motor gratis, dan uang kepada orang yang membutuhkan. Motor itu Honda PCX 160 dan NMAX 155...

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024