Usai Mediasi, Virgoun Blak-blakan Ogah Komen Soal Inara Rusli

Virgoun.
Sumber :
  • VIVA/Donny Adhiyasa

Jakarta – Lanjutan sidang cerai musisi Virgoun dengan Inara Rusli telah usai digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu pagi 7 Juni 2023. Sidang dengan agenda mediasi kedua pihak terkait, telah rampung dilangsungkan pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

Kedua pihak tampak keluar dari ruang mediasi 1 Pengadilan Agama Jakarta Barat dan langsung didampingi oleh para tim kuasa hukum mereka. Scroll untuk info selengkapnya.

Seusai persidangan, baik Virgoun maupun Inara kompak untuk tidak banyak berkomentar terkait materi persidangan yang telah dilangsungkan. Inara yang lebih dulu keluar dari ruang mediasi tak mau banyak bicara mengenai apa yang terjadi di dalam dan hanya menantikan tahapan selanjutnya dari proses perceraiannya tersebut.

Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai

"Nanti lanjut sidang ya, nanti sidangnya minggu depan," ungkap Inara Rusli selepas meninggalkan ruang mediasi 1 Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Akhirnya Bicara, Ria Ricis Tegaskan Tetap Mau Cerai dari Teuku Ryan

Sementara itu, Virgoun yang juga ditemui oleh para awak media punya alasan sendiri mengapa dirinya enggan banyak berkomentar mengenai proses persidangan.

"Paling mau ngucapin terima kasih ya temen-temen wartawan semua atas perhatiannya, cuma saya nggak mau banyak statement apa-apa. Mohon doanya saja supaya lancar, mungkin nanti secara hukum segala macem diserahin semuanya ke pihak tim pengacara," ucap Virgoun yang ditemui awak media usai persidangan.

"Saya nggak mau statement banyak-banyak karena kepentingannya untuk masa depan anak-anak saya," lanjut Virgoun.

"Saya nggak mau apapun ada yang keluar dari mulut saya, hal yang negatif tentang mantan istri saya. Itu saja sih, terima kasih," ujar Virgoun.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 14 Juni 2023 mendatang, untuk mendengarkan keterangan dari kuasa hukum kedua pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya