Raihaanun Digugat Cerai Usai 16 Tahun Menikah, Hak Asuh Anak Jatuh ke Suami

Raihaanun
Sumber :
  • IG @raihaanun

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari artis Raihaanun. Saat ini tengah ramai diberitakan bahwa rumah tanggah Raihaanun dengan sang suami, Teddy Soeriaatmadja telah berakhir dengan perceraian.

Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai

Raihaanun digugat cerai Teddy pada 15 April 2023. Lalu kemudian, Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan permohonan cerai itu pada 15 Juni 2023.

Putusan ini kemudian tertuang dalam laman Mahkamah Agung (MA). Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Akhirnya Bicara, Ria Ricis Tegaskan Tetap Mau Cerai dari Teuku Ryan

"Menyatakan Termohon (Raihaanun) yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon (Teddy) dengan Verstek. Memberi izin kepada Pemohon (Teddy) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Raihaanun) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa," demikian informasi yang tertera dalam laman MA dikutip VIVA, Rabu, 5 Juli 2023.

Alasan Ria Ricis Tulis Sepucuk Surat Tentang Perceraiannya dengan Teuku Ryan

Sebagai informasi, Raihaanun dan Teddy menikah pada tahun 2007 lalu. Keduanya bercerai setelah hidup berumah tangga selama 16 tahun.

Selama ini, rumah tangga mereka jauh dari berita miring. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak.

Saat ini, hak asuh ketiga anak itu jatuh ke tangan Teddy selaku pemohon. Namun meski begitu, Raihaanun juga diberi akses untuk ikut mendidik anak-anaknya selaku ibu.

Raihaanun

Photo :
  • Blogspot.com

"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan * lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon (Teddy) dengan memberi akses kepada Termohon (Raihaanun) untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya."

"Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut’ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.255.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah),"

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya