Konten Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Baca Bismilah Dinilai Picu Perpecahan

Lina Mukherjee
Sumber :

PALEMBANG – Terdakwa Lina Mukherjee yang terjerat dalam kasus penistaan agama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Lina diadili di meja hijau, usai mengunggah postingan video kontroversial di akun TikTok miliknya, yaitu makan kriuk kulit Babi sambil membaca Bismillah. Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Dihadapkan majelis hakim Romi Siantara serta terdakwa Lina Mukherjee, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, membacakan dakwaannya.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

"Atas tindakannya telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah.

Dilanjutkan JPU, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran. Di mana dirinya sengaja membuat video itu bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial, yaitu YouTube dengan 420 ribu penonton, sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik agar menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif dan memancing permusuhan antar umat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang Ketuhanan," ungkapnya.

"Atas perbuatan Terdakwa Lina Mukherjee di acam dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi, mengatakan bahwa terdakwa Lina mengakui apa yang telah diperbuatnya.

"Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya