Sepakat Rujuk, Ini Janji Rendy Kjaernett ke Lady Nayoan

Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan
Sumber :
  • Instagram @rendykjaernett1

BEKASI – Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan telah resmi rujuk dan tidak jadi bercerai. Keputusan itu sudah resmi ditetapkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Lady Nayoan, Ricky Andyva Hutasoit. Keputusan rujuk disepakati oleh Lady dan Rendy yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian. Scroll untuk info selengkapnya.

"Hari ini adalah pembacaan penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi yang pada intinya pak Rendy dan bu Lady rujuk ya," kata Ricky di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai

"Kurang lebih poin yang kami sampaikan adalah kedua belah pihak telah sepakat rujuk telah dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang dibuat dalam akta," tambahnya.

Akhirnya Bicara, Ria Ricis Tegaskan Tetap Mau Cerai dari Teuku Ryan

Ada komitmen yang disampaikan Rendy Kjaernett dalam surat perjanjian itu yakni ia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Kalau syarat tertentu sih sudah dituangkan dalam akta ya, tapi ada komitmen yang disampaikan pak Rendy dalam surat perjanjian. Pada poinnya dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Ricky.

Selanjutnya, Rendy berjanji akan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan juga kepada keluarga.

"Berjanji akan mendekatkan diri kepada Tuhan, lebih mendekatkan lagi kepada keluarga baik anak-anak maupun keluarga besar," ucap Ricky.

Rumah tangga Lady dan Rendy sebelumnya sempat goyah karena perselingkuhan yang dilakukan Rendy. Pesinetron itu berselingkuh dengan Syahnaz Sadiqah. Di mana Syahnaz juga sudah memiliki suami, Jeje Govinda

Lady lantas menggugat cerai Rendy pada 10 Juli 2023. Proses sidang pertama pun telah digelar pada 18 Juli 2023. Saat ini, Rendy dan Lady sepakat rujuk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya