Geger Pria Aniaya Anaknya Hingga Babak Belur Sambil Video Call Istri, Pelaku Diringkus Polisi

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA | BS Putra

VIVA – Seorang pria berinisial J (42) aniaya putra kandungnya, yang berusia 4 tahun, hingga babak belur. Mirisnya, penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku sambil video call sama istrinya, Esra Raulina Simanjuntak (24). 

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

Aksi penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin petang, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 18.20 WIB.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, J video call dengan istrinya. Tanpa disadari pelaku, Esra merekam aksi biadab suaminya dan dipostingnya di akun media sosialnya. Sontak video itu, viral. 

Istri Tak Percaya Brigadir Ridhal Ali Tewas Bunuh Diri: Janggal Sekali, Sangat Tidak Mungkin

"Diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui video call dan menunjukkan perlakuannya, kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung, serta dibentak oleh suaminya," sebut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, Selasa 7 November 2023.

Kemudian, Esra membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Pihak kepolisian melakukan penyidikan dan mengejar pelaku. J mengetahui istrinya membuat laporan ke polisi melarikan diri ke Kota Medan.

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Lanjut, Wahyudi mengungkapkan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Karo, mengetahui pelaku kembali ke rumahnya, langsung mengejar dan meringkus J, Senin 6 November 2023.

"J sudah kita amankan kemarin, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut. Hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ucap Wahyudi.

Wahyudi mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, penganiayaan dilatarbelakangi karena permasalahan keluarga, antara J dengan istrinya. Namun, anak kandungnya menjadi lampiasan emosi pelaku dengan melakukan penganiayaan.

"Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya. Sehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun, akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," kata Wahyudi.

Atas perbuatannya, J persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutur Kapolres Tanah Karo.

Baca artrikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya