Logo ABC

Myanmar Dilaporkan ke Mahkamah Internasional PBB soal Muslim Rohingya

Dalam tuntutannya ke Mahkamah Internasional Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine.
Dalam tuntutannya ke Mahkamah Internasional Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine.
Sumber :
  • abc

Gambia melaporkan Myanmar telah melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya ke Mahkamah Internasional Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).

Gambia laporkan Myanmar lakukan Genosida:

  • Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh setelah penumpasan tahun 2017
  • Sebuah misi pencarian fakta PBB bulan lalu memperingatkan ada "risiko serius genosida akan berulang"
  • Baik Gambia dan Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948

Mahkamah Internasional (ICJ) yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah lembaga hukum utama PBB yang mengadili perselisihan antar negara.

Dalam laporannya, Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine dan meminta ICJ untuk memerintahkan langkah-langkah yang bersifat segera untuk menghentikan tindakan genosida yang dilakukan Myanmar".

Laporan setebal 46 halaman ini menjadi kasus penuntutan yudisial pertama dari apa yang disebut misi pencarian fakta PBB sebagai kampanye militer sistematis berupa pembunuhan, pemerkosaan berkelompok, pembakaran, dan rencana genosidal terhadap Muslim Rohingya.

Misi pencari fakta PBB ini pada bulan lalu juga menerbitkan peringatan bahwa ada risiko serius genosida itu akan berulang.