Iseng dan Spontan, Motif 3 Pelaku Jambret HP Bocah 8 Tahun di Jaksel

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga pelaku penjambretan terhadap seorang anak berusia 8 tahun, di Jalan Seha Dua, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Para pelaku ini mengaku awalnya tidak ada keinginan untuk mencari korban.

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di halaman mapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku RN (22), MM (17), dan NY (16) mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng.

“Pemeriksaan sementara, pelaku ini melakukan aksinya karena iseng dan spontan. Mereka sedang main-main lalu saat di jalan melihat korban itu sehingga muncullah niatan," ujar Budi kepada awak media, Kamis, 22 Oktober 2020.

Waspada Modus Pencuri Sepeda Motor yang Pura-Pura Kecelakaan

Baca juga: 3 Pelaku Jambret HP Bocah 8 Tahun di Jaksel Ditangkap

Lanjut Budi, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berdasarkan rekaman CCTV yang disita polisi dari sekitar lokasi kejadian. Dari CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku serta pelat nomor kendaraan yang dipakai pelaku.

5 Polisi Bakal Disidang Etik Buntut Mobil Patroli Dibawa Kabur Penjambret

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap para kawanan pelaku jambret handphone milik bocah 8 tahun yang terjadi di Jalan Seha Dua, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, bocah tersebut sedang berjalan dan memegang handphone miliknya, lalu dirampas kawanan menggunakan kendaraan roda dua. Aksi pencurian ini viral di media sosial.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga tersangka yaitu RN (22), MM (17), dan NY (16). Para pelaku berhasil dicokok polisi dari kediamannya masing-masing pada Rabu malam, 21 Oktober 2020.

“Kami berhasil tangkap ketiga pelaku tersebut di daerah Puri Beta Tangerang, pada hari Rabu malam tanggal 21 Oktober 2020 jam 11 malam (23.00 WIB),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di halaman Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 22 Oktober 2020.

Kapolda Sulbar Irjen Pol R Adang Ginanjar. (Dok. Humas Polda Sulbar).

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Sebanyak 12 anggota Polisi yang bertugas di wilayah Polda Sulawesi Barat diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Tindakan mereka dianggap mencoreng citra Polri.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024