Logo BBC

Duh, KPK Kini jadi Macan Ompong

Para pegiat antikorupsi memprotes disahkannya revisi UU KPK. - Antara
Para pegiat antikorupsi memprotes disahkannya revisi UU KPK. - Antara
Sumber :
  • bbc

Dalam kurun waktu tersebut, proses pembahasan perombakan UU KPK tak luput dari kritikan mulai dari LSM, civitas akademika, internal KPK, hingga tokoh masyarakat. Proses pembahasan revisi UU KPK tidak melibatkan pimpinan KPK, dan tidak masuk dalam program prioritas (prolegnas) 2019.

Perombakan UU ini pertama kali diwacanakan DPR pada Oktober 2010, lalu menjadi Prolegnas di tahun 2011. Saat itu, wacana ini mendapat perhatian yang cukup besar dari publik, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan revisi UU KPK belum mendesak.

Rencana revisi UU KPK akhirnya pupus. Lalu, 16 Oktober 2012 Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Semua Fraksi Parpol DPR pun menolaknya.

Lalu, pada awal 2015 revisi UU KPK kembali dimunculkan oleh DPR. Saat pemerintahan Jokowi ini seluruh fraksi di DPR akhirnya bersepakat untuk memasukkan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015-2019.

Tapi lagi-lagi rencana ini mendapat penolakan, hingga akhirnya Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan Revisi UU KPK.

Di penghujung tahun 2015 Badan legislatif DPR dan Menkumham Yasonna Laoly akhirnya menyetujui lagi Revisi UU KPK menjadi prioritas. Tapi rencana ini tak terdengar hingga mencuat dan menjadi inisiatif DPR 5 September dan disahkan 17 September 2019.

"Mulai dari penyadapan atas izin Ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas (isinya sama sejak bergulir 2010)," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.