Logo BBC

Kewajiban Sertifikasi Resmi Halal Berlaku, Bagaimana Nasib UMKM?

Pedagang kaki lima harus mensertifikasi halal makanan dan minuman yang mereka jajakan di bawah praturan baru tentang Jaminan Produk Halal - Leisa Tyler/LightRocket via Getty Images
Pedagang kaki lima harus mensertifikasi halal makanan dan minuman yang mereka jajakan di bawah praturan baru tentang Jaminan Produk Halal - Leisa Tyler/LightRocket via Getty Images
Sumber :
  • bbc

"Kalau dari aturan kami, keterangan tidak halal itu berupa dalam komposisi (bahan yang digunakan), ditulis dengan warna berbeda dan kontras," kata Kepala BPJPH Kemenag Sukoso, melalui sambungan telepon. 

Keberatan pelaku UMKM

Herman, pedagang sate madura yang sudah menjajakan dagangannya dalam gerobak di Jakarta sejak sepuluh tahun lalu, keberatan dengan aturan baru itu.

"Apa yang diragukan kalau kayak gini, halalnya gini. Yang diragukan tuh apa?," tuturnya.

"Kalau misalnya masalah daging ayamnya sih saya jamin (halal), soalnya saya sendiri muslim."

Bukan hanya karena tersinggung, Herman juga merasa berat jika harus merogoh kocek lagi demi memperoleh label halal BPJPH Kemenag di gerobaknya.

"Ya namanya juga dagangan beginian, kena ini, kena itu, kan udah banyak itu. Kena ini (biaya sertifikasi) lagi, nambah beban aja," keluhnya.

Dalam UU JPH, diatur bahwa pembiayaan sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil dapat difasilitasi oleh pihak lain, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perusahaan dan asosiasi. Namun hingga berlakunya undang-undang tersebut, belum ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur mekanisme pembiayaan.