Logo BBC

Kewajiban Sertifikasi Resmi Halal Berlaku, Bagaimana Nasib UMKM?

Pedagang kaki lima harus mensertifikasi halal makanan dan minuman yang mereka jajakan di bawah praturan baru tentang Jaminan Produk Halal - Leisa Tyler/LightRocket via Getty Images
Pedagang kaki lima harus mensertifikasi halal makanan dan minuman yang mereka jajakan di bawah praturan baru tentang Jaminan Produk Halal - Leisa Tyler/LightRocket via Getty Images
Sumber :
  • bbc

"Kalau misalnya ada labelling halal ya nggak apa-apa, tapi dia tidak harus berdampak kepada kita harus setor uang untuk bisa memberikan labelling itu," kata Neng kepada BBC News Indonesia.

Menurut Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso, setiap rupiah yang dibayarkan pelaku usaha yang mensertifikasi produk mereka akan masuk ke kas negara. Hal itu tak lepas dari pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) yang diemban lembaga itu.

"Itu kan masuk ke keuangan negara, kami kan bukan menampung uang itu, karena itu diatur di Kementerian Keuangan dan dibayar melalui bank. Enggak boleh BPJPH menerima uang. Kas negara dong," kata Sukoso.

Meski demikian, Neng Dara Affiah mengingatkan jangan sampai ada oknum BPJPH Kemenag menyalahgunakan peraturan kewajiban sertifikasi halal yang baru diberlakukan.

"Jangan sampai labelling halal ini itu dimanfaatkan untuk kepentingan mengambil uang dari pihak-pihak tertentu. Jangan memanfaatkan agama untuk kepentingan bisnis," katanya.