Persib Didenda Rp 50juta Akibat Ulah 3 Bobotoh

Bobotoh Persib Bandung
Sumber :
  • Instagram @persib

VIVA – Persib Bandung mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI berupa denda sebesar Rp50 juta. Sanksi diberikan akibat ulah Bobotoh di semifinal leg kedua championship series Liga 1.

Ngeri, Ranking Dunia Persib Bandung Jauh di Atas Klubnya Lionel Messi

Diketahui, dalam semifinal leg kedua Persib melawan Bali United di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Mei 2024, beberapa Bobotoh melakukan tindakan pitch invader.

Dalam surat keputusan Komite Disiplin PSSI bernomor 223/L1/SK/KD-PSSI/V/2024 yang ditandatangani ketuanya Eko Hendro Prasetyo, SH., M.H., disebutkan, Persib mendapatkan sanksi denda Rp50 juta karena tingkah laku buruk 3 orang penonton yang masuk ke dalam lapangan permainan yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

PSBS Biak Gelar Latihan Perdana di Bali Sambut Musim Baru

Disebutkan, apa yang dilakukan penonton tersebut melanggar Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. "Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," tulis Komite Disiplin PSSI.

Vice President PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat, tentu saja mengecam masih adanya Bobotoh yang melakukan tindakan pitch invader yang berbuah sanksi.

Resmi: Persija Ucapkan Salam Perpisahan untuk Thomas Doll

Karena ada ancaman sanksi yang lebih berat, Andang meminta dengan tegas, Bobotoh tidak melakukan tindakan pitch invation dan tindakan melanggar lainnya pada pertandingan final.

"Bukan hanya menyanyangkan, kita mengecam aksi masuk ke lapangan itu. Ini preseden buruk di tengah perjuangan Persib meraih trofi juara. Jangan ulangi di pertandingan final. Dukung Persib dari atas tribun penonton saja," kata Andang.

Pada laga final leg pertama championship series, Skuad Maung Bandung akan berhadapan dengan Madura United di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu 26 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya