Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana, Pakar Hukum: Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

Mayang Lucyana
Sumber :
  • instagram.com/maayang.lucyana

VIVA Showbiz – Mayang Lucyana Fitri terancam berurusan dengan hukum setelah videonya menjadikan tontonan upacara bendera pada 17 Agustus 2023 lalu sebagai bahan guyonan viral di media sosial. Momen itu pertama kali dibagikan oleh sahabat dekat Mayang yakni Lolly Unyu di Instagram Story. 

Menkumham Ingin Transformasi Sistem Pemidanaan RI, Tak Hanya Penjara

Netizen pun geram melihat Mayang yang memberikan hormat saat menonton tayangan pengibaran bendera merah putih sambil tiduran dan menertawakannya. Yuk, scroll untuk info selengkapnya.

Menurut seorang pakar hukum, upacara bendera di hari HUT Kemerdekaan RI itu adalah momen yang sakral bagi rakyat Indonesia. Mayang bisa terjerat urusan hukum apabila dianggap melecehkan upacara yang sedang ditontonnya itu.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata Jaenudin, seorang pakar hukum, melansir tayangan YouTube, Selasa 22 Agustus 2023.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Mayang tidak sendirian, di dalam kamar itu juga ada beberapa orang lainnya termasuk sang ayah Doddy Sudrajat yang ikut menonton proses pengibaran bendera merah putih saat upacara yang disiarkan secara langsung.

Jaenudin mengungkapkan sikap Mayang san kawan-kawannya itu bisa dilaporkan atas tuduhan dugaan penghinaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.

Selain Mayang yang menjadi sorotan, Lolly Unyu yang merekam dan membagikan kejadian itu juga bisa dilaporkan dengan pasal UU ITE yang ancaman penjaranya selama 4 tahun.

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," kata Jaenudin.

Akan tetapi, Mayang dan kawan-kawannya bisa diproses secara hukum apabila ada oknum yang sengaja melaporkan video itu. Sejak video tersebut viral, tidak sedikit netizen yang geram hingga menunggu Mayang memakai baju oren akibat perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya