TikTok Terancam Ditutup di Indonesia, Netizen: Baguslah Emang Banyak Mudharatnya

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Heboh kabar aplikasi video pendek TikTok terancam ditutup di Indonesia membuat polemik. Banyak yang mendukung TikTok ditutup karena dianggap banyak mudharatnya. tapi tidak sedikit juga yang menolak, karena aplikasi asal China itu salah satu sumber informasi netizen

Top Trending : Pengalaman Tinggal Dekat Landasan Udara hingga Anak Kiai Sering Open BO Waria

Sebelumnya, keberadaan TikTok di Indonesia tengah terancam karena disinyalir melakukan monopoli bisnis. Mereka menjalankan bisnis social commerce dengan media sosial. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki, TikTok bisa memonopoli bisnis.

Namun, mayoritas netizen menilai penutupan TikTok sangat baik, karena dianggap buruk. "Baguslah emang banyak mudharatnya daripada manfaatnya," tulis seorang netizen di unggahan Instagram VIVA yang berjudul: TikTok Terancam Tutup, Ini Kata Kemenkominfo, Senin 11 September 2023.

Viral Video Pengalaman Tinggal Dekat Lanud, Netizen: Serasa Lagi Perang

"Tutup aja aplikasi ini. Merusak Generasi Bangsa," timpal netizen lainnya. Dan ada pula yang berharap TikTok ditutup agar pasar kembali ramai oleh pembeli. "Tutup semuanya .. agar pasar & mall ramai kembali," tulis seorang netizen.

Di sisi lain, ada pula netizen yang menolak TikTok ditutup. Apa alasannya? "Tiktok adalah satu sumber informasi saat ini, di mana semua stasion TV sbk dgn pencitaan baik pemerintah saat ini," tulis seorang netizen.

Kompak Rayakan Ulang Tahun Bareng Anak, Gading Marten dan Gisel Dicurigai Rujuk Lagi

Sementara itu, terkait isu bahwa TikTok mau ditutup, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menjawab belum ada pembicaraan ke arah sana.

"Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai," katanya di Jakarta, pekan lalu, Jumat 8 September 2023.

Dijelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya adalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujarnya.

Usman lebih dalam menjelaskan bahwa blokir platform, tutup hingga take down jadi urusan Kemenkominfo. Tapi aksi yang mereka lakukan tidak bisa tanpa rekomendasi. Praktik dagang sendiri diatur oleh Kemendag. Jadi jika ada satu platform melanggar aturan, Kemenkominfo akan menunggu rekomendasi kementerian atau lembaga terkait.

Dia menegaskan, segala sesuatu yang terkait dengan e-commerce jadi urusan Kemendag. Karena itu publik harus cermat dalam memisahkan antara tugas Kemenkominfo dan Kemendag.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya