- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Itu kasus lama yang belum ada keputusannya?
Ya yang kasus lama belum ada keputusan, tapi ternyata memang tidak bisa ditindaklanjuti. Tapi kan pelapor tunggu nih, nanti dia malah bilang keluar, ‘saya melapor ke Ombudsman berapa tahun sudah enggak jelas’. Sudah orang tidak mengenal kami, yang kenal marah saja kerjanya.
Apa hal paling sederhana yang bisa dilakukan lembaga untuk meningkatkan layanan publik?
Hal sederhana itu adalah bagaimana menindaklanjuti laporan orang itu secara profesional, itu sederhana. Misalnya masyarakat datang ke polisi, melaporkan persoalannya, terima laporan itu, proses. Ada lagi orang melapor ke polisi, dan ternyata seharusnya laporan ini diberhentikan, berhentikan dong. Ini jangan orang sekadar kecelakaan kecil masuk penjara. Ribut soal anaknya berkelahi, orang masuk penjara, itu bukan hukum Indonesia. Itu saya bilang pada banyak polisi, saya katakan itu diskresi anda.
Masyarakat kan berharap setiap laporan itu ditindaklanjuti, seperti juga pada Ombudsman?
Saya setuju, kami kan esensinya berbeda, kalau kami silakan saja lapor. Tapi kan kami tanya, orang lapor kita, dia bilang misalnya pemerintah belum bayar utang ke saya, mana buktinya? Pemerintah tidak memperhatikan saya, mana laporan anda ke pemerintah? Kita informasi kan, esensinya beda.
Tapi kalau laporan polisi, Pasal 1 KUHP itu masalah legalistik, tapi masalah legalistik itu kan menurut saya pribadi. Itulah fungsi dia polisi itu diberi hak diskresi.
Tapi memang kenapa hal itu banyak terjadi, karena memang rakyat enggak percaya pada aparat hukum, jaksa juga. Kalau orang misalnya tidak korupsi, ya jangan dipaksa-paksa korupsi. Jangan jadi target, sebaliknya orang yang betul-betul korupsi tidak ditindak, tindak dong yang tegas!
Hakim juga misalnya begitu, bagaimana dia memutus berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Tetapi jangan juga staf pengadilan ikut bermain. Hakimnya bagus, staf pengadilannya jadi calo perkara. Jadi kalau tadi mana yang kira-kira simpel, yang simpel itu bekerja saja sebagaimana seharusnya, itu yang simpel. Kecuali misalnya orang itu harus dihukum ringan, kemudian penjara mestinya harus ada televisi, itu yang berat mikirnya. Sama dengan kami, hal sederhana itu orang lapor, catat berkasnya jangan sampai hilang berkasnya, sederhana kan.