Indonesia Jadi Bukti Persatuan dalam Keragaman
- VIVA/M Ali Wafa
Nah, ini selama ini kosong. Jadi kalau misalnya bicara tentang kebudayaan kita mau ke mana sih? Kalau pertanyaan-pertanyaan begitu ya terserah pejabatnya. Ini kan enggak bagus. Kalau menurut hemat kita, kapan konsolidasinya? Kalau begitu, masing-masing kan nanti punya festival sendiri. Itu di lapangan kelihatan betul. Kurangnya koordinasi di antara berbagai elemen. Padahal resources-nya kalau dikumpulkan besar. Jadi langkah legal yang diambil ya bekerja sama dengan DPR. Bahkan usulan dari DPR, ya bikin UU. Jadi kerangka formalnya yang kita pakai nanti itu untuk merumuskan program dan kebijakan-kebijakan turunannya.
27 April tahun ini keluar itu UU tentang Pemajuan Kebudayaan. Sekarang UU Nomor 5Â Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ini PR besar di tingkat kebijakan karena turunan dari UU-nya ada beberapa regulasinya. Peraturan pemerintahnya, perpresnya dan segala macam. Tapi intinya, sekarang hukum itu memberi perintah kepada pemerintah daerah, kabupaten, kota, provinsi untuk membuat perencanaan bottom-up. Dimulai dari kabupaten, kota, nanti dirumuskan provinsi, baru di tingkat nasional. Ini baru. Selama ini enggak terjadi. Banyak kabupaten, kota, 'bikin aja sendiri'. Bikin festival di sana, ini itu enggak ada koneksinya. Itu pertama.
Selain itu?
Kedua, kelembagaan, banyak kelembagaan kita ini sulit. Mungkin sering lihat museum ya. Museum itu kesulitannya satu, secara kelembagaan dia susah untuk berkembang. Mana ada sekarang museum di dunia ongkosnya masuknya itu Rp5 ribu? Pergi ke negara mana saja itu enggak ada segitu. Kalau untuk anak sekolah, fine. Oke. Kita bisa tunjang dengan KIP dan segala macam. Bisa dimasukkan ke sana untuk perkembangan museumnya. Tapi kalau untuk umum, pengunjung dari luar, kenapa tidak di-charge dengan harga yang pantas untuk ukuran, enggak usah jauh-jauh, Asia Tenggara lah. Salah satu hambatannya karena kelembagaan.
Sekarang museum-museum yang ada di bawah Direktorat Kebudayaan itu ada tujuh seluruhnya. Semuanya itu masih merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Tidak bikin kebijakan, tidak bikin program sendiri, semata-mata menjalankan program yang ditentukan dari atasnya. Padahal organisasi seperti museum itu memerlukan keleluasaan. Enggak mungkin dia menunggu perintah terus dari atasnya. Dia sendiri sebagai institusi dinamis dan itu tidak dimungkinkan. Museum-museum kita per definisi tidak punya kurator. Kenapa? Ya enggak bisa dibayar. Karena jabatan kurator tidak dikenal di sistem keuangan kita.