Logo DW

Tidak Transparan soal Ujaran Kebencian, Facebook Didenda Rp30 Miliar

picture-alliance/empics/N. Carson.
picture-alliance/empics/N. Carson.
Sumber :
  • dw

Kementerian Kehakiman menuduh Facebook tidak memberi Laporan Transparansi yang benar dan memberikan "gambaran keliru" mengenai jumlah poengaduan yang diterimanya.

Pada paruh pertama 2018, Facebook melaporkan telah menerima 888 pengaduan yang terkait dengan 1704 posting. Dari pengaduan dan pemeriksaan, ada 362 konten yang kemudian dihapus.

Adapun YouTube pada periode yang sama melaporkan ada 215 ribu konten yang mereka periksa setelah ada pengaduan, dan hampir 29 ribu konten dihapus. Twitter menerima hampir 265 ribu pengaduan dan sekitar 58 ribu konten dihapus.

Jauhnya perbedaan jumlah pengaduan antara Facebook dan media-media sosial lain membuat Kementerian Kehakiman menyimpulkan bahwa Facebook hanya melaporkan "sebagian kecil dari seluruh pengaduan tentang konten yang melangger hukum yang diterimanya".

Lokasi Formulir Pengaduan di situs Facebook juga dinilai "terlalu tersembunyi" sehingga menyulitkan pengguna menemukannya dan melakukan prosedur pengaduan dengan benar sesuai UU Penanggulangan Ujaran Kebencian.

Facebook membantah tuduhan itu dan mengatakan akan meninjau kemungkinan jalur hukum untuk menentang sanksi denda terhadapnya.

"Kami yakin bahwa Laporan Tranparansi yang kami publikasi sudah memenuhi tuntutan hukum", kata seorang juru bicara Facebook. Namun, ia menambahkan, seperti yang sudah sering disampaikan pengkritik bahwa UU itu dalam banyak hal ‘masih kurang jelas’.