SIM Mati Tidak Perlu Khawatir Kena Tilang

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 12 Maret 2024 – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki surat izin mengemudi alias SIM. Dokumen ini memiliki masa berlaku yakni lima tahun, dan wajib diperpanjang apabila sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Tren Mengemudi di Kalangan Gen Z Menurun, Ini Kata Studi

Apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis, maka harus mengikuti prosedur pembuatan baru yang melewati tahapan ujian teori serta praktik.

Namun khusus untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 Maret 2024 dan 12 Maret 2024, Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi.

Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Kenaikan Isa Almasih 9 Mei 2024

Keringanan yang dimaksud adalah SIM yang kedaluwarsa pada Senin kemarin dan Selasa hari ini, bisa diperpanjang pada esok hari. Jadi, kartu tersebut masih dapat digunakan tanpa khawatir kena tilang petugas.

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan
Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor

Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, dIspensasi tersebut diberikan, karena unit Satpas, gerai SIM maupun mobil SIM keliling tidak beroperasi pada 11 Maret 2024 yang merupakan hari libur dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi.

Sedangkan untuk hari ini, seluruh layanan perpanjangan maupun pembuatan baru SIM ditiadakan karena merupakan cuti bersama.

Perlu dicatat, bahwa dispensasi ini hanya berlaku satu hari saja. Apabila pemilik SIM yang masa berlakunya habis di 11 dan 12 Maret 2024 melakukan perpanjangan setelah Rabu 13 Maret 2024, maka akan dikenakan sanksi dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

SIM yang Hari Ini Habis Masa Berlakunya Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku, yang jika habis maka harus dilakukan perpanjangan. Jika hal itu tidak dilakukan sesuai tanggalnya, maka pemilik harus

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024