Terpopuler: Alasan Tol Minim Penerangan, Perlakuan Khusus Mobil Listrik saat Mudik

Kondisi jalan tol di malam hari
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, 7 April 2024 – Ada beberapa berita yang tayang d VIVA Otomotif pada Sabtu kemarin, dan banyak dibaca sehingga menjadi terpopuler. Mulai dari alasan tol minim penerangan, sampai dengan perlakuan khusus mobil listrik saat mudik.

Belum Minat Bawa Mobil Hybrid, BYD Masih Fokus Jualan Kendaraan Listrik

1. Pemudik Jangan Kaget Jika Jalan Tol Minim Lampu Penerangan saat Malam Hari, Ini Alasannya

Lalu lintas di ruas Tol Kandeman, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 23 Juni 2017.

Photo :
  • Dokumentasi CCTV Jasa Marga?
Ban Hankook untuk Mobil Listrik Diuji Ekstrem, Ini Hasilnya

Buat para pemudik yang melakukan perjalanan di malam hari, jangan kaget jika saat melintas di jalan tol pencahayaannya kurang terang. Sebab, beberapa ruas jalan tol ada yang kondisinya gelap gulita, bahkan penerangan jalan hanya berasal dari lampu depan mobil. 

Ternyata, hal tersebut bukan karena jalan tolnya tidak diurus, melainkan memang disengaja. Padahal, mengendarai mobil di malam hari, pengendara tentunya membutuhkan penerangan ekstra untuk menambah visibilitas. Lihat informasinya di tautan ini.

Pembeli Mobil Pertama Enggan Pilih EV, Ini Alasannya

2. Kabar Gembira Buat yang SIM dan STNK Mati Selama Mudik Lebaran 2024

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

Korlantas Polri memberikan keringanan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) habis pada periode libur Lebaran 2024. Di mana, kepolisian memberikan keringanan untuk memperpanjangnya usai liburan, dan takkan dikenai denda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Dia mengatakan masyarakat bisa melakukan perpanjangan usai liburan,  dia juga memastikan SIM dan STNK yang habis masa berlakunya pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda. Simak detailnya di tautan ini.

3. Kemenhub Ingatkan Mobil Listrik yang Mudik Naik Kapal Penyeberangan Wajib Diperlakukan Khusus

Neta V

Photo :
  • Dok: Neta Auto Indonesia

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membahas perihal tata cara muat kendaraan listrik yang naik atau diangkut oleh kapal penyeberangan, di mana harus diperlakukan secara khusus.

Salah satunya adalah diparkir dekat dengan APAR atau alat pemadam api ringan, demi menghindari berbagai risiko serta mencegah terjadinya kebakaran baterai pada mobil listrik. Baca selengkapnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya