16 Tahun Menikah, Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Resmi Berpisah

Raihaanun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyu Firmansyah

JAKARTA – Kisah cinta Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja, harus berakhir tragis setelah pernikahan yang berlangsung selama 16 tahun kandas di meja persidangan. Putusan perceraian mereka telah diumumkan oleh Mahkamah Agung, menandai berakhirnya sebuah perjalanan panjang dalam hubungan mereka.

Proses perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja mencapai titik akhirnya dengan keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa yang teregister dengan nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs. Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 5 April 2023 dan akhirnya diputuskan pada tanggal 15 Juni 2023. Scroll lebih lanjut ya.

"Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa," urai majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dilihat dalam laman situs Mahkamah Agung, Rabu, 5 Juli 2023.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan bahwa pihak termohon (Teddy Soeriaatmadja) telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, namun tidak hadir. Dengan demikian, permohonan cerai dari Raihaanun yang disampaikan oleh Teddy Soeriaatmadja dikabulkan dengan verstek. Teddy diberi izin untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Raihaanun di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa.

Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan ** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," lanjutnya.

ilustrasi pasangan bercerai

Photo :
  • U-Report

Tak hanya itu, hak asuh ketiga anak mereka juga diatur dalam putusan tersebut. Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan agar anak-anak Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja berada di bawah pemeliharaan Teddy. Raihaanun tetap diberi akses untuk ikut mendidik ketiga anak tersebut sebagai ibu kandung mereka. Selain itu, putusan juga menetapkan kewajiban untuk membayarkan nafkah mut'ah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) oleh Teddy Soeriaatmadja kepada Raihaanun.

Pernikahan di Ujung Tanduk, Tengku Dewi Putri Siap Gugat Cerai Andrew Andika

Kisah cinta Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja dimulai dari cinta lokasi di dunia perfilman. Raihaanun adalah seorang aktris yang berbakat, sementara Teddy merupakan seorang sutradara yang sukses dengan film Badai Pasti Berlalu. Keduanya akhirnya menikah pada tanggal 17 Maret 2007 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan Raihaanun berusia 18 tahun saat itu. Perbedaan usia yang mencapai 15 tahun tidak menghalangi mereka untuk menyatukan cinta dan membangun keluarga.

Namun, seperti pepatah yang mengatakan bahwa tidak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan perjalanan cinta mereka. Setelah 16 tahun pernikahan, kisah indah mereka harus berakhir di meja persidangan dengan keputusan perceraian yang mengakhiri babak baru dalam hidup mereka.

Resmi Ajukan Gugatan Cerai, Sidang Perdana Anji dan Wina Natalia Sudah Ditentukan
Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono memang foto keluarga di komputernya

Marak Perselingkuhan, Kepala BKD Blora Imbau ASN Pajang Foto Keluarga di Meja Kerja

Kepala BKD Kabupaten Blora menerima banyak surat izin pengajuan cerai dari ASN Blora. Faktornya utamanya karena perselingkuhan dan ekonomi

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024