Polda Metro Tangkap Pacar Tamara Tyasmara Soal Penyebab Kematian Sang Anak

Tamara Tyasmara
Sumber :
  • IG @tamaratyasmara

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pria yang diketahui merupakan pacar dari artis Tamara Tyasmara. Pria tersebut berinisial YA. YA ditangkap soal penyebab kematian anak Tamara, Dante (6).

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA (kekasih Tamara) terkait peristiwa meninggalnya Putra saudari Tamara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024. Scroll lebih lanjut ya. 

Ade Ary mengatakan bahwa YA berhasil diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kini, YA dibawa ke Polda Metro untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade.

Adipati Dolken Berencana Gak Sekolahkan Anak, Netizen Setuju: Gak Kepake Juga Ilmunya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, Dante (6) dibuat dengan mode A. Polisi pun menyebut bakal pakai pasal kelalaian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak Tamara Tyasmara itu dibuatkan dalam model A.

Tamara Tyasmara dan Almarhum Anaknya, Dante

Photo :
  • IG @tamaratyasmara

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," ujar Kombes Pol Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Selasa 6 Februari 2024.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kalau dari laporan yang telah dibuat dalam model A itu bakal dipersangkakan pasal 359 tentang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"(Laporan model A) Iyaa itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," kata Rovan saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Rovan menjelaskan sejauh ini pihak terlapornya masih dalam proses penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya