Jaksa Shandy Handika Ungkap Dokter yang Lihat Wajah Mirna Salihin Merah Ceri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kopi Sianida tahun 2016, Shandy Handika
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

JAKARTA – Kasus kopi sianida yang sempat menggegerkan publik di tahun 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai perilisan dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta

Dokumenter yang dibuat dua tahun lalu itu sempat mewawancarai sejumlah saksi ahli, salah satunya adalah Ahli Patologi, Forensik dan DNA dr. Djaja Surya Atmadja. Dr. Djaja diketahui merupakan sosok orang pertama yang melihat jenazah Mirna Salihin.

Shandy Handika sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Photo :
  • YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Pria tersebut diketahui bertugas untuk melakukan mengawetkan jenazah Mirna di rumah duka di Rumah Sakit Dharmais. Saat hendak melakukan proses tersebut, Djaja sempat melihat tubuh Mirna serta sejumlah kejanggalan pada jenazah yang disebut-sebut keracunan sianida.

Salah satu keanehan yang diungkap Djaja adalah dia melihat adanya keanehan wajah Mirna yang tak merah ceri seperti orang keracunan sianida.

Muncul Rumor Park Bo Ram Dibunuh dan Bunuh Diri, Agensi Akhirnya Umumkan Hasil Autopsi

Menanggapi pernyataan tersebut, jaksa yang bertugas dalam persidangan kasus Jessica Wongso, Shandy Handika mengatakan ada saksi lain yang melihat wajah Mirna merah ceri.

"Saya lihat di bekas perkara, ada saksi namanya Amelia. Itu BAP-nya dibacakan, dan dia itu kalau gak salah sebagai dokter atau staf di rumah sakit, melihat bahwa pada saat melihat mayat Mirna, itu mukanya cherry red sebenarnya," kata Shandy mengutip tayangan YouTube Denny Sumargo.

Shandi juga tak menampik jika ada perbedaan kesaksian dari saksi yang dimilikinya dengan dr. Djaja. Menurutnya, ini terjadi karena faktor cahaya.

"Bisa jadi pencahayaannya berbeda," ujar Shandy.

Wayan Mirna Salihin

Photo :
  • Facebook

Sementara itu, terkait dengan pernyataan dr. Djaja, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Prof. Eddy Hiariej yang kala itu menjadi saksi ahli dalam persidangan Jessica Wongso mengungkap tentang apa itu saksi ahli. 

"Seorang ahli memberikan keterangan secara garis besar itu ada dua. Ada ahli ketika akan memberikan keterangan itu tidak melakukan apa-apa. Tetapi ada ahli ketika akan memberikan keterangan dia harus melakukan eksperimen, harus melakukan observasi, harus melakukan pemeriksaan," kata dia.

Berdasarkan hal itu, Prof Eddy mengatakan seharusnya menanyakan kepada dokter yang langsung menangani jenazah Mirna. Bukan kepada dr. Djaja yang saat itu hanya melakukan pembalseman mayat Mirna.

"Tapi kan Dr Djaja tidak melakukan autopsi. Kalau nilai pembuktian orang tidak melakukan autopsi, lalu dia bicara itu tidak beda dengan orang yang ngomong sembarangan di pinggir jalan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya